Tuesday, March 15, 2011

Hukum Muslim Masuk Gereja

dari blog ustadz: here

Hukum Muslim Masuk Gereja

Assalamualaikum.

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Amin. Saya mempunyai seorang teman yang mencari tambahan penghasilan sebagai fotografer dan video shooting. Beberapa bulan yang lalu dia mendapat order untuk pemotretan upacara penikahan umat kristiani yanag di langsungkan di gereja. Yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya jika kita melakukan hal tersebut di atas dan jika ada dalilnya mohon dijelaskan. Mohon pencerahannya karena saya takut teman saya mencari rezeki dengan cara yang tidak halal. Terima kasih.

Wassalam,

jawaban

Assalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para fuqoha berbeda pendapat tentang hukum seorang muslim memasuki gereja.

1. Yang Memakruhkan

Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.

Sebab tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Keterangan ini bisa kita dapati pada kitab Hasyiyah Ibnu ''Abidin jilid 5 halaman 248.

2. Yang Membolehkan

Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi''iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.

Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut.

Keterangan seperti ini bisa kita baca pada kitab Kasyful Qana'' jilid 1 halaman 294 serta kitab Hasyiyatul Jamal jilid 3 halaman 572.

Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan.

Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.

Yang Mutlak Diharamkan

Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab ra:

"Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka." (Silahkan lihat kitab Al-Adab Asy-Syar''iyyah jilid 3 halaman 442).

Wallahu a''lam bishshawab, wassalamu ''alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


No comments: